KUPANG, DELIKNTT.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming tengah menjadi pusat perhatian publik setelah sebuah momen viral yang melibatkan seorang siswi berusia 16 tahun. Pertanyaan yang diajukan siswi tersebut mengenai target dan pencapaian Gibran di tahun 2025 menarik perhatian netizen, terutama karena jawaban Gibran dinilai kurang memuaskan. Kejadian ini bahkan memicu konfrontasi dengan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dalam sebuah video yang diunggah ke platform media sosial X, terlihat Gibran menghadiri perayaan Natal di sebuah gereja di Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, seorang siswi SMA kelas 11 dengan percaya diri bertanya tentang target Wakil Presiden itu di tahun 2025.
Namun, tanggapan Gibran yang lugas dianggap tidak menjawab pertanyaan inti. Hal ini memunculkan diskusi panas di media sosial, dengan banyak netizen membandingkan kinerjanya dengan Ma’ruf Amin.
Salah satu perbincangan yang ramai di media sosial adalah membandingkan antara Gibran dan Ma’ruf Amin, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia. Akun media sosial @nozelism menyoroti bahwa Ma’ruf, meskipun sering disebut “wapres AFK” (Away From Keyboard ), sering hadir sebagai pembicara di berbagai acara penting.
Sebutan “wapres AFK” untuk Ma’ruf Amin mengacu pada istilah dari dunia gaming yang merujuk pada pemain yang tidak aktif. Namun, netizen menyebutkan bahwa Ma’ruf tetap memiliki kontribusi signifikan di berbagai gelaran penting meski jarang disebarkan media.
“Pak Ma’ruf Amin meskipun sering dikatain wapres AFK atau wapres NPC, ternyata sering hadir dan menjadi pembicara di acara-acara berbobot. Lah, emangnya si G-word ditanyain bocil 16 tahun aja gak bisa jawab,” tulis salah satu pengguna.
Berbagai komentar terus mengalir di media sosial. Banyak yang merasa bahwa momen ini menunjukkan perbedaan gaya kepemimpinan dan cara komunikasi antara Gibran dan Ma’ruf Amin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.