KUPANG, DELIKNTT.COM – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafii mengungkapkan keyakinannya bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah Indonesia dapat diturunkan di bawah Rp56 juta. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Senin (30/12/2024).
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, pembahasan awal mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi agenda utama, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH. Wamenag menjelaskan bahwa pemerintah serius melakukan efisiensi pada sejumlah komponen biaya, termasuk Bipih, untuk meringankan beban jamaah.
“Jika tahun sebelumnya Bipih sebesar Rp56 juta, kami optimis bisa menyisir lebih lanjut sehingga Bipih 2025 dapat di bawah angka tersebut,” ujar Wamenag.
Kemenag mengajukan rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp93.389.684,99, sedikit lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286. Komposisi pembiayaan direncanakan 70% ditanggung jemaah melalui Bipih dan 30% dari nilai manfaat dana haji. Namun, Wamenag menyebut masih ada peluang untuk kembali pada komposisi 60% nilai manfaat dan 40% Bipih seperti tahun sebelumnya.
Wamenag mengungkapkan tiga langkah utama untuk menekan biaya haji tanpa mengorbankan kualitas layanan:
- Efisiensi Biaya Penerbangan:Negosiasi dengan maskapai untuk menurunkan harga avtur menjadi salah satu fokus utama.Avtur menyumbang 30% dari total biaya haji.Penurunan keuntungan maskapai pada high season diperkirakan dapat memotong harga tiket hingga 10%.
- Penghematan Layanan Armuzna:Harga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) juga berpotensi diblokir. Dari biaya sebelumnya sekitar Rp18 juta, Wamenag optimis dapat diturunkan menjadi Rp16 juta.
- Penurunan Biaya Katering:Katering yang sebelumnya dihargai SAR 16,5 per porsi diperkirakan bisa turun menjadi SAR 14 hingga SAR 15.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://delikntt.com/wp-content/uploads/2024/01/gnews.png)
![](https://delikntt.com/wp-content/uploads/2024/01/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.