KUPANG, DELIKNTT.COM – Sebuah video yang memperlihatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga menggeser jemaah untuk memberi tempat kepada Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka saat salat Jumat menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Masjid Raya Baiturrahman , Semarang, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Cuplikan video yang diunggah melalui akun TikTok @suhud262626 menunjukkan sejumlah anggota Paspampres, yang tampak mengenakan kemeja cokelat, meminta beberapa jemaah untuk bergeser dari posisi duduknya. Video ini memicu perbincangan hangat di kalangan warganet.
Paspampres Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Pengusiran
Wakil Komandan Paspampres (Wadanpaspampres) Brigjen TNI Marinir Samson Sitohang memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut. Menurut Samson, tindakan yang dilakukan anggota Paspampres bukanlah pengusiran, melainkan bagian dari prosedur pengamanan yang berlaku.
“Kalau yang di Semarang jadi begini, sebenarnya itu tidak penggeseran, apalagi pengusiran. Itu anggota saya hanya merapikan dan merapatkan saf sehingga lebih muat lagi personel yang lain,” ujar Samson pada Rabu (18/12) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Kumparan News.
Samson menjelaskan lebih lanjut bahwa individu yang terlihat bergeser dalam video tersebut adalah anggota Paspampres sendiri, bukan masyarakat umum. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari langkah pengamanan yang sudah sesuai dengan prosedur tetap (protap).
“Kan ada yang berdiri kalau tidak salah di TikTok itu, itu justru malah anggota saya sendiri. Ini memang anggota kita yang duduk di situ untuk tempatlah. Nah, itu sama sekali tidak ada penggeseran, apalagi pengusiran tidak ada sama sekali,” katanya.
Samson juga menegaskan bahwa tidak ada pengusiran terhadap masyarakat yang ingin melaksanakan salat Jumat. Ia menyebut bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selalu mengingatkan Paspampres untuk bersikap humanis dan mendahulukan kepentingan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.