DelikNTT.Com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menginstruksikan kepada seluruh Amal Usaha Muhammadiyah untuk menarik seluruh uang dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Keputusan ini tertuang dalam sebuah Memo dengan Nomor 320/I.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana yang dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2024 ini menyatakan bahwa PP Muhammadiyah akan mengalihkan dana itu ke sejumlah bank.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Desa Masangan Wetan Cabang Sukodono Sidoarjo langsung menarik dana kas organisasinya dari BSI, seperti yang dikutip dari majelistabligh.id, pada Rabu (12/06/2024).
“Dana kas organisasi PRM Masangan Wetan di Rekening BSI ada sekitar puluhan juta,” ujarnya.
Menurut Dr. Sholikh Al Huda selaku Ketua PRM itu, menegaskan langkah itu diambil oleh PRM Masangan Wetan adalah wujud kepatuhan organisasi dari instruksi PP Muhammadiyah.
“Ini menjadi bagian dari pesan publik terutama pada pihak-pihak yang coba meremehkan Muhammadiyah, bahwa kita sangat solid dalam satu barisan dan akan mengawal semua kebijakan PP Muhammadiyah dalam rangka membangun kemajuan dan kesejahteraan warga Muhammadiyah dan masyarakat Indonesia,” tegas sekretaris Pascasarjana UM Surabaya ini.
Sebagaimana telah diketahui oleh publik, PP Muhammadiyah beberapa waktu yang lalu mengumumkan keputusannya untuk menarik sebesar Rp 15 triliun dari BSI untuk dipindahkan ke beberapa Bank Syariah lainnya.
Menurut Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, ada beberapa alasan di balik keputusan aksi rush money yang disampaikan melalui rilis tertulis kepada sejumlah media, Minggu (9/6/2024).
Pertama, PP Muhammadiyah ingin mengalihkan dana tersebut ke sejumlah bank syariah lain. Agar peluang lembaga keuangan lain memiliki kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kedua, keputusan ini didasarkan pada hasil konsolidasi keuangan PP Muhammadiyah dengan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta pada tanggal 26 Mei 2024. Dengan menarik dana dari BSI, PP Muhammadiyah dapat mengalokasikan sumber daya ke area lain dari operasinya, seperti pendidikan dan kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.