KUPANG, DELIKNTT.COM – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) hari ini akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 27 Desember 2024. Aksi ini bertujuan untuk menolak kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dalam seruan resmi yang dipublikasikan melalui Instagram @bem_si, BEM SI menyatakan, “Tolak PPN 12 persen, suara kami suara rakyat.”
Aksi ini berlangsung mulai pukul 15.00 WIB dan direncanakan menjadi wadah penyampaian aspirasi siswa yang menganggap kebijakan ini sebagai ancaman bagi masyarakat kecil.
Mengapa Kenaikan PPN 12 Persen Ditolak?
Kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang dijanjikan mulai 1 Januari 2025 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menuai kritik luas. Mahasiswa menilai kebijakan ini justru akan menempatkan masyarakat menengah ke bawah di tengah semakin mahalnya kebutuhan hidup.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dipotong premium, seperti:
-Bahan makanan premium (contoh: beras premium, daging wagyu, ikan salmon).
-Jasa pendidikan internasional.
-Layanan kesehatan medis premium.
-Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500–6600 VA.
Namun, kelompok mahasiswa dan beberapa organisasi masyarakat menilai dampak tak langsung dari kebijakan ini tetap akan merugikan masyarakat kecil.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan 611 personel gabungan untuk mengawali aksi. Personel ini terdiri dari aparat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, hingga pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.