DELIKNTT.COM – Pengesahan revisi atas Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama terkait potensi dominasi militer dalam pemerintahan sipil. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, M.H., menilai bahwa revisi ini berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer, yang dapat berdampak negatif terhadap demokrasi di Indonesia.
Dalam keterangannya pada Jumat (21/3/2025), Dr. Nanik Prasetyoningsih menegaskan bahwa perlu segera dilakukan judicial review terhadap RUU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah revisi tersebut sesuai dengan konstitusi atau justru melemahkan supremasi sipil.
“Jika dominasi militer dalam pemerintahan semakin menguat, maka struktur pemerintahan sipil akan melemah. Supremasi sipil sebagai sistem kontrol masyarakat terhadap militer akan semakin terabaikan,” ujar Nanik.
Menurutnya, kondisi ini dapat melahirkan pemerintahan dengan gaya militeristik yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Model pemerintahan semacam ini cenderung membatasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
“Demokrasi yang ideal adalah demokrasi yang dibangun dari bawah ke atas. Pemerintah seharusnya menjalankan mandat dari masyarakat, bukan justru mengontrol masyarakat dengan pendekatan militeristik,” tambahnya.
Salah satu aspek kontroversial dalam revisi UU TNI adalah perluasan lingkup Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dengan adanya aturan ini, TNI dapat terlibat dalam tugas-tugas sipil, termasuk dalam penanggulangan narkoba dan kejahatan siber.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.