Banjarmasin, DelikNTT.Com – Perhelatan Muktamar XX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang merupakan forum tertinggi dalam tubuh IMM telah mencapai kesepakatan akhir dengan terpilih nya Ketua Umum dan 12 Formatur DPP IMM periode Muktamar XX yang berlangsung di Kota Palembang sejak Tanggal 1 – 3 Maret 2024.
Dari hasil Forum Muktamar XX IMM tersebut terdapat hal menggembirakan untuk dunia Kepemudaan di Kalimantan Selatan yaitu dengan terpilihnya Pemuda asal Kalimantan Selatan sebagai Sekretaris Jenderal DPP IMM Periode 2024 – 2026 Yaitu Muhammad Zaki Mubarak.
Dalam dunia Organidasi, Zaki Sapaan akrab dari M. Zaki Mubarak bukanlah hal yang baru baginya. Pemuda yang menyelesaikan Pendidikan Sarjananya di Universitas Muhammadiyah Malang dan Pascasarjana di Universitas Lambung Mangkurat ini aktif diberbagai Organisasi Kepemudaan di Kalimantan Selatan.
Karir Zaki di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Kalimantan Selatan terkahir sebagai Sekretaris Umum DPD IMM Kalimantan Selatan Periode 2021 – 2023, sedangkan superior DPP IMM 2021-2023 dirinya diamanahkan sebagai Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan .
Saat diwawancarai melalui Telpon, Zaki mengatakan terimakasih kepada seluruh Peserta Muktamar XX IMM dari seluruh Indonesia yang mempercayakannya masuk sebagai 12 Formatur.
“Saya Ucapkan terimaksih kepada seluruh Muktamarin yang mempercayakan saya sebagai Formatur dan tidak lupa terimakasih juga kepada Tim Formatur yang sepakat mengamanahkannya sebagai Sekjend DPP IMM” Ucap Zaki
Selain itu, Zaki mengatakan sudah saat nya kita kembali menyatukan kekuatan untuk memperbesar gerak langkah IMM bersama Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza dengan IMM Masa depan yang diusungnya.
Selain aktif di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dirinya juga saat ini di amanahkan sebagai Sekretatis DPD KNPIKota Banjarmasin yang menjadi ruang Kepemudaan di Kota Banjarmasin berhimpun di dalamnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.