DelikNTT.Com – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan 01 Anies-Muhaimin dan pasangan 02 Ganjar-Mahfud ditolak oleh Mahkama Konstitusi (MK ), pada Senin (22/04/2024).
Dalam putusan tersebut, 3 dari 8 hakim MK menyatakan dissenting opinion, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Saldi Isra.
Dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.
Berikut Profil 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion
Pertama, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih , S.H.,M.Hum dilahirkan di Pangkal Pinang, 27 Juni 1962. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi RI sejak 13 Agustus 2018.
Sebelumnya, Enny Nurbaningsih adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi di Universitas Gadjah Mada (UGM ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.