iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

iklan

Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Sengketa Pilpres 2024

Reporter : Andri Editor: Redaksi
3 hakim mk dissenting opinion
Gambar: Profil lengkap 3 hakim mahkama konstitusi yang nyatakan dissenting opinion dalam sidang sengketa Pilpres 2024, pada 22 April yang lalu.

DelikNTT.Com – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan 01 Anies-Muhaimin dan pasangan 02 Ganjar-Mahfud ditolak oleh Mahkama Konstitusi (MK ), pada Senin (22/04/2024).

Dalam putusan tersebut, 3 dari 8 hakim MK menyatakan dissenting opinion, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Saldi Isra.

Dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.

Berikut Profil 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion

Pertama, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih , S.H.,M.Hum dilahirkan di Pangkal Pinang, 27 Juni 1962. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi RI sejak 13 Agustus 2018.

Sebelumnya, Enny Nurbaningsih adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi di Universitas Gadjah Mada (UGM ).

Baca Juga :  Harumkan Nama NTT, Zikri Parasong Kembali Meraih Medali Emas di PON XXI 2024 di Aceh - Sumut
  • Bagikan