KUPANG, DELIKNTT.COM – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengajukan usulan kontroversial untuk menghapus salah satu dari dua pemilu nasional guna menghemat anggaran negara. Gagasan ini disampaikan dalam pidatonya di Kongres Partai Golkar, dan menuai perhatian publik karena dinilai mengingatkan pada praktik pemerintahan era Orde Baru .
Indonesia saat ini menyelenggarakan dua jenis pemilu utama: pemilu presiden dan legislatif, serta pemilu kepala daerah. Dalam pidatonya, Prabowo menyarankan agar mekanisme pemilu kepala daerah digantikan dengan pemilihan langsung oleh legislatif daerah. Menurutnya, hal ini dapat memangkas anggaran triliunan rupiah yang biasanya digunakan untuk penyelenggaraan pemilu.
“Dana yang selama ini habis dalam beberapa hari untuk pemilu lebih baik dialihkan untuk perbaikan fasilitas sekolah dan pemberian makanan bergizi bagi siswa,” ujarnya.
Prabowo juga mengkritik tingginya biaya demokrasi di Indonesia yang menurutnya tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Kritik dan Kekhawatiran Publik
Meski usulan ini menarik perhatian sebagai solusi efisiensi anggaran, banyak pihak menilai langkah ini sebagai ancaman bagi demokrasi. Sistem yang diusulkan Prabowo mengingatkan pada pemilu era Orde Baru, di mana kepala daerah dipilih oleh legislatif dengan minim partisipasi publik.
Menurut Yoes C. Kenawas , seorang analis politik, mekanisme seperti ini dapat membuka peluang praktik politik transaksional, di mana kepala daerah dipilih berdasarkan kepentingan elit, bukan aspirasi rakyat. “Pemilu langsung adalah cara terbaik untuk memastikan akuntabilitas pemimpin lokal,” tegasnya.
Kritik lain juga datang dari aktivis demokrasi yang khawatir akan potensi konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif. Latar belakang Prabowo sebagai mantan komandan militer yang diberhentikan karena dugaan pelanggaran HAM semakin memperkuat skeptisisme terhadap komitmennya pada nilai-nilai demokrasi.
Jika ide ini diterapkan, perubahan besar pada Undang-Undang Pemilu akan diperlukan. Namun, wacana ini menimbulkan berbagai kekhawatiran, seperti:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.