KUPANG, DELIKNTT.COM – Momen Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato di KTT Developing Eight (D-8) di Kairo, Mesir, menjadi viral di media sosial. Salah satu hal yang ramai diperbincangkan adalah aksi Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang tampak meninggalkan ruangan di tengah pidato Prabowo.
Dalam video yang dirilis oleh Sekretariat Presiden, terlihat sejumlah delegasi, termasuk Erdogan, berjalan keluar dari ruangan ketika Prabowo menyampaikan kritik terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Video ini memancing beragam reaksi netizen, bahkan menjadi viral di platform media sosial seperti X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
Saat itu, Prabowo menyampaikan kecaman tegas terhadap pelanggaran Israel terhadap hukum internasional. “Kita mengutuk pelanggaran hukum internasional dan kekejaman yang terjadi. Namun, kita juga harus melihat situasi dengan jernih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Kita selalu mendukung Palestina, tetapi jika kita lemah, bagaimana bisa kita benar-benar mendukung Palestina?”
Prabowo kemudian mengarahkan perhatian negara-negara anggota D-8 untuk memperkuat kerja sama di sektor ekonomi biru. Menurutnya, potensi perikanan global yang mencapai US$600 miliar dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi D-8 sebagai salah satu blok ekonomi terbesar di dunia.
Video momen tersebut telah ditonton ribuan kali di media sosial. Salah satu unggahan netizen di X bahkan disukai lebih dari 27 ribu akun, di-retweet 5.300 kali, dan menerima sekitar 700 komentar. Reaksi publik beragam, mulai dari dukungan terhadap sikap Prabowo hingga perdebatan mengenai tindakan Erdogan.
Menanggapi viralnya video ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan penjelasan. Juru bicara Kemlu, Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat, mengatakan bahwa tindakan keluar masuk ruangan adalah hal yang wajar dalam forum internasional.
“Para ketua delegasi sering kali memiliki jadwal pertemuan paralel, termasuk pertemuan bilateral, yang membuat mereka harus meninggalkan ruangan,” jelas Roy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (22/12).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.