PURWOREJO, DELIKNTT.COM – Suasana Pantai Jatimalang, Purworejo, Ahad (14/12/2025) tampak berbeda dari hari biasanya. Deru motor para pegiat roda dua berseragam khas Muhammadiyah berpadu dengan debur ombak sore itu. Dalam balutan silaturahmi yang hangat, Bikersmu Chapter Kabupaten Magelang resmi dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat Bikersmu, menandai perjalanan baru sebuah komunitas yang memadukan dunia riding dengan dakwah dan etika.
Acara ini juga dihadiri oleh Lembaga Dakwah Komunitas PDM Kabupaten Purworejo, jajaran pengurus Bikersmu Chapter Purworejo, serta para anggota dari berbagai daerah yang turut meramaikan momentum bersejarah ini.
Pesan Dakwah yang Menghidupkan Jalanan
Dalam tausyiahnya, Ustad Seneng Widodo, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas, memberi pesan mendalam yang menjadi ruh kegiatan ini. Dengan bahasa yang sejuk namun mengena, ia mengingatkan bahwa anggota Bikersmu, sebagai bagian dari warga Muhammadiyah, wajib menjaga sholat lima waktu.
“Jangan sampai lupa sholat. Usahakan berjamaah, karena itu yang pertama kali dihitung saat kita meninggal nanti,” tegasnya sembari disambut anggukan para peserta.
Tak hanya soal ibadah, Ustad Seneng juga mengajak para bikers untuk meneladani etika berlalu lintas ala Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Mulai dari tidak berlebihan menggunakan klakson, memberi jalan bagi kendaraan yang lebih prioritas seperti ambulans dan damkar, hingga membiasakan ucapan terima kasih.
“Bikersmu harus menunjukkan akhlak di jalan. Tertib, menghargai sesama, dan tetap menjalankan amar makruf nahi mungkar,” imbuhnya.
Pesan-pesan ini mengalir lembut, namun menjadi pengingat kuat bahwa riding bukan sekadar hobi, tetapi juga ladang dakwah dan keteladanan.
Struktur Pengurus: Energi Baru dari Magelang
Momentum pengukuhan ini juga menandai hadirnya kepengurusan baru Bikersmu Chapter Kabupaten Magelang. Dengan komitmen memperkuat kegiatan komunitas yang berkelanjutan, susunan pengurus Biekrsmu Kabupaten Magelang diketuai oleh Jaka Kurniadi, Sekretaris: Khoirul Arif Setiawan & Fawwaz Noor Amirul Huda, Bendahara: Agiv Alfan Hakim & Listianadzul Helmi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








