Paskode: Mahkama Konstitusi Tidak Berani Mendiskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres

Reporter : Jailani Tong Editor: Redaksi
IMG 20240402 WA0018
Foto: Direktur Eksekutif Pusat advokasi dan Studi Konstitusi demokrasi Harmoko M.Said S.H., M.H

DelikNTT.Com – Direktur Eksekutif Pusat advokasi dan Studi Konstitusi demokrasi (Paskode) Harmoko M. Said, S.H., M.H turut memberikan komentar menjelang putusan Mahkama Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Harmoko menduga Putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi senin, 22 April 2024 tidak akan berani mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dan atau mendiskualifikasi pasangan Parbowo-Gibran.

“Mendiskualifikasi pasangan calon Presiden-wakil Presiden merupakan sengketa Proses dan kewenangan Bawaslu, sementara MK hanya menangani sengketa hasil sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945”. Ujarnya

Harmoko juga mengatakan bahwa kedudukan Gibrang sebagai calon wakil Presiden berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan putusan tersebut pernah di uji oleh oleh Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, dan MK menolak permohonan dengan nomor registrasi 145/PUU-XXI/2023. jika MK mengabulkan permohonan pemohon dalam perkara a quo, maka secara tidak langsung MK sama hal mengabaikan putusaanya sendiri.

Jika MK tetap berpendirian untuk tetap mengabulkan petitum para pemohon mendiskualifikasikan Gibran sebagai calon wakil presiden dan atau mendiskualifikasi prabowo-Gibran dan melaksanakan PSU tentu ini akan bertolak belakang dengan kerangka hukum pemilu kita.

Pertama, dalam UU No. 7 tahun 2017 tidak mengenal istilah pemilu ulang, tetapi yang dikenal adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan sebagaimana diatur dalam BAB XIV pasal 431 dan pasal 432.

  • Bagikan