DELIKNTT.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti adanya potensi maladministrasi dalam penyelesaian klaim pembayaran layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Persoalan ini muncul akibat sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan, yang berpotensi menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa pending claim atau keterlambatan pembayaran klaim bisa berakibat serius.
“Rumah sakit dan BPJS Kesehatan adalah komponen vital dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Jika klaim tertunda, penyediaan alat kesehatan, obat-obatan, dan layanan medis bisa terganggu. Ini bisa menyebabkan keterlambatan layanan atau bahkan meniadakan layanan bagi pasien yang membutuhkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025).
Ombudsman RI mengusulkan lima langkah perbaikan untuk mengatasi masalah ini:
1. Pemerintah Harus Antisipatif
Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh pihak, termasuk rumah sakit dan BPJS Kesehatan, menjalankan kewajiban dan hak mereka sesuai dengan regulasi, seperti Permenkes No 3 Tahun 2023. Rumah sakit wajib mengajukan klaim sesuai aturan, sementara BPJS harus melakukan verifikasi dan pembayaran tepat waktu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.