JAKARTA, DELIKNTT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Kehadiran KUHP baru dinilai menjadi tonggak penting menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa pengesahan KUHP baru menunjukkan kemampuan bangsa Indonesia untuk membangun sistem hukum pidana sendiri yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Prof Ni’am kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (6/1/2025) dilansir dari mui.or.id, Rabu (7/1/25).
Meski demikian, Prof Ni’am yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa MUI tetap memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru. Salah satunya terkait isu pemidanaan nikah siri dan poligami.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








