Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

MUI Nilai Pemidanaan Nikah Siri dalam KUHP Baru Tak Sejalan dengan Hukum Islam

Reporter : Jai Editor: Redaksi
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh Foto: MUI Digital

JAKARTA, DELIKNTT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Kehadiran KUHP baru dinilai menjadi tonggak penting menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa pengesahan KUHP baru menunjukkan kemampuan bangsa Indonesia untuk membangun sistem hukum pidana sendiri yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Prof Ni’am kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (6/1/2025) dilansir dari mui.or.id, Rabu (7/1/25).

Meski demikian, Prof Ni’am yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa MUI tetap memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru. Salah satunya terkait isu pemidanaan nikah siri dan poligami.

Baca Juga :  5 Cabang IMM Banten Siap Mengawal Riyan Betra Delza Sebagai Ketum DPP IMM yang Sah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan