Kupang, DelikNTT.Com – Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) setelah melakukan aksi unjukrasa di depan KPK. Demo di lanjutkan di kementrian Perdagangan, untum minta di cabut ijin usaha perdagangan PT Moderen MultiGuna.
“Cabut aja biar jangan susahkan pedagang kecil dan menjebak pejabat Maluku untuk terlibat dalam persekongkolan jahat perusahan-perusahan nakal” kata koordinator aksi Ismail Difinubun via watshapp, pada 21 /05/2024.
Ia menambahkan kalau perusahan nakal jangan di biarkan untuk berkembang di maluku. Karna akan melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungan, jadi kita anak maluku meminta untuk jangan ada perusahan nakal yang beroprasi di maluku.
“Perusahan ini kan suda banyak bermasalah, semoga dengan kasus ini bisa mendapat sangsi tegas untuk bisa angkat kaki dari tanah Maluku. Dan kita akan terus melakukan aksi terus menerus” tambah ismail yang juga kader ikatan mahasiswa muhammadiyah.
Ia menambahkan kalau pengelolaan aset pemkot dalam hal ini Amplaz, oleh PT Moderen MultiGuna di duga telah main mata dengan pemerintah kota, karna selama ini yang di tangani oleh PT Moderen MultiGuna, tidak pernah di evalusai dan di ganti oleh pemkit.
“Apa yang PT Moderen buat di Amplaz, malah amplaz tidak seperti dulu yang rameh, malah kalah saing dengan yang lain. Suda seperti itu baru pedagang di sana malah di naikan uang sewanya tanpa pertimbangkan aspek lain” tambah ismail.
Ia menambahna kalau PPM akan melakukan aksi besar besaran untuk mencabut ijin usaha PT Moderen MultiGuna terutama dari Amplaz, dan di minta KPK untuk menyelidiki persekongkolan untuk melangengkan kekuasaan PT Moderen MultiGuna sebagai pengelola Amplaz.
“Anak-anak rencana Senin akan demo di beberapa titik, meminta hinga PT Moderen MultiGuna angkat kaki dari Amplaz, karna suda terlalu lama di Amplaz malah kesini memeras pedagang kecil dengan cara naikan harga sewa. Ini suda tidak bisa di biarkan ini kejahatan perdagangan, ini kapitalisme jahat, pedagang kecil di tekan sementara yang bersar bersekongkol dengan penguasa” tambah ismail.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.