DELIKNTT.COM — Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) resmi menjalin kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam rangka memperluas akses dan kemudahan donasi berbasis teknologi digital. Nota kesepahaman ditandatangani di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Dengan jaringan kantor layanan BRI yang luas hingga ke pelosok negeri, edukasi zakat dan distribusi donasi dapat dilakukan secara lebih merata dan inklusif.
“BRI dapat menjadi mitra strategis dalam memperkuat pemanfaatan teknologi informasi untuk edukasi zakat dan kemudahan akses masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung berbagai program unggulan Lazismu seperti Qurbanmu dan kurban balik kampung, yang kini dapat dilakukan lebih mudah secara digital.
Branch Manager BRI Asia Afrika Bandung, R Pandu Bagja Sumawijaya, menyampaikan apresiasi kepada Lazismu atas kepercayaan yang diberikan.
“Kami berkomitmen mendukung layanan donasi syariah yang mudah dijangkau melalui BRIMO, aplikasi perbankan digital BRI.” ucap Sumawijaya.
Direktur Fundraising Lazismu Pusat, M. Sholeh Farabi, menambahkan bahwa fitur pembayaran ZISKA di BRIMO merupakan terobosan penting. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat berzakat, berinfak, dan bersedekah kapan saja dan di mana saja secara praktis, cepat, dan aman.
“Inovasi ini sejalan dengan visi Lazismu untuk menghadirkan layanan sosial keagamaan yang transparan, akuntabel, dan inklusif bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara penandatanganan antara lain Direktur Utama Lazismu Pusat Ibnu Tsani, Plt. Direktur Kelembagaan dan SDM Lazismu M. Adi Rosadi, dan jajaran manajemen BRI dari BO Asia Afrika Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.