DelikNTT.Com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan hukuman kepada Hendry Ch. Bangun yang merupakan Ketua Umum PWI.
Hukuman yang diberikan kepada Hendry bersama beberapa rekan lainnya yaitu Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah adalah harus mengembalikan uang sebesar Rp. 1,7 M.
Sebagaimana diketahui bersama, dana yang diberikan oleh BUMN kepada PWI itu merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan tujuan untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW ) di 10 provinsi di Indonesia.
Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui surat dengan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 memberikan sanksi organisatoris kepada Hendry Ch. Bangun. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dalam putusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Kementerian BUM memberikan dana CSR senilai Rp. 6 miliar kepada PWI untuk pelaksanaan UKW di 10 provinsi Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.