KUPANG, DELIKNTT.COM – Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar survei Indeks Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sepanjang 2025. Hasilnya menunjukkan indeks pemahaman guru PAI terhadap ajaran dasar agama masih berada pada angka 62,34.
Survei ini dilaksanakan Direktorat PAI Kemenag bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) BMBPSDM, serta Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) Jakarta. Survei ini bertujuan menghasilkan baseline data yang objektif, terstandar, dan berkelanjutan untuk mengukur keberhasilan pendidikan agama di sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, mengatakan indeksasi PAI dirancang dengan pendekatan pedagogis menggunakan Taksonomi Bloom sebagai kerangka konseptual.
“Pendidikan agama di sekolah berada dalam ranah pedagogis. Capaian pembelajaran diukur melalui tiga domain utama, yakni kognitif, psikomotorik, dan afektif,” ujar Amin saat Ekspose Hasil Asesmen di Jakarta, Selasa (30/12/2025). Dilansir dari kemenag.go.id
Menurut Amin, pendekatan tersebut memastikan pengukuran benar-benar mencerminkan hasil proses pembelajaran PAI di sekolah. Ia menegaskan bahwa indeksasi ini bersifat komplementer terhadap berbagai survei keberagamaan yang selama ini lebih menekankan aspek sosiologis.
“Indeksasi yang dikembangkan Kemenag secara khusus memotret hasil pendidikan agama di sekolah. Fokusnya pada kompetensi pedagogis peserta didik dan guru, bukan semata tingkat keberagamaan sosial,” tegasnya.
Hasil Asesmen Guru dan Siswa SD
Direktur PAI Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa pada tahap awal asesmen Indeks Pendidikan Agama Islam 2025 difokuskan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) sebagai fondasi literasi dan pemahaman keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








