iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

iklan
Topik : 

KAPOLRI Jadi Saksi PHPU di MK, PASKODE: Tidak Ada Relevansinya dan Menimbulkan Persepsi Negatif Terhadap Polri

Reporter : Jailani Tong Editor: Redaksi
IMG 20240402 WA0018
Foto: Direktur Eksekutif Pusat advokasi dan Studi Konstitusi demokrasi Harmoko M.Said S.H., M.H

Jakarta, DelikNTT.Com – Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M. Said, S.H., M.H menanggapi Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis , yang mengajukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menghadirkan Kapolri sebagai saksi dalam sidang PHPU di MK tidak ada rekevansinya, sebab dalam UU pemilu Jo UU Polri bahwa Polri itu bersikap netral, sehingga kalau Kapolri dihadirkan sebagai Saksi sama hal mendorong Polri untuk tidak bersikap netral, dikhawatirkan juga akan membentuk opini bahwa Polri tidak netral dan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 bahwa pengertian saksi tersebut diperluas sehingga saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara yang sedang diproses. Ujar Direktur Eksekutif PASKODE.

Disamping itu dapat menimbulkan persepsi negatif dan asumsi-asumsi meluas dikalangan masyarakat terhadap insitusi Polri yang saat ini tingkat kepercayaan masyarakat cukup tinggi dalam mewujudkan pengabdian bagi bangsa dan negara, termasuk mewujudkan Pemilu yang aman dan damai.

Harmoko menilai, ini tidak boleh terjadi MK meminta keterangan demi menjaga asas netralitas Polri dalam Pemilu.

Baca Juga :  Dianggap Kantor TETO Jakarta Persulit Visa Pelajar Penerima Beasiswa Program INTENSE, Ini Lima Tuntutan MPK 
  • Bagikan