DELIKNTT.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, terutama menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan tersebut melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pencegahan korupsi yang sering meningkat menjelang perayaan besar, termasuk Idulfitri yang tinggal beberapa pekan lagi. Memberi atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan ASN dianggap sebagai bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rabu (19/03/2025).
Permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun dilarang karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.