Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jelang Idulfitri: ASN Dilarang Menerima dan Memberi Gratifikasi, MENPANRB Apresiasi KPK

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Rini Widyantini
Gambar: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

DELIKNTT.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, terutama menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan tersebut melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pencegahan korupsi yang sering meningkat menjelang perayaan besar, termasuk Idulfitri yang tinggal beberapa pekan lagi. Memberi atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan ASN dianggap sebagai bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rabu (19/03/2025).

Permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun dilarang karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kompolnas: Kapolri Apresiasi Muhammadiyah, Wujud Sinergi Sangat Baik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan