DelikNTT.Com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Periode 2021-2023 Abdul Musawir Yahya login (bergabung) dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, pada Kamis (13/06/2024).
Selain Abdul, sapaan akrab Ketua Umum DPP IMM periode 2021-2023, ada sejumlah mantan pimpinan organisasi kemahasiswaan lainnya yang juga ikut bergabung di partai besutan anaknya Presiden Joko Widodo itu.
“Tiga mantan pemimpin organisasi mahasiswa menyatakan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia. Mereka adalah Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) 2021-2023 Abdul Musawir Yahya, Ketua DPP Bidang Hikmah 2021-2023 Baikuni, dan Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) 2021-2023 Wiryawan,”dikutip dari website resmi dpppsi.
Mantan Ketua Umum DPD IMM Jatim itu, menyampaikan alasannya bergabung karena PSI merupakan salah satu partai yang memberikan apresiasi kepada anak muda. Selain itu juga, ia menyebut, Kaesang selama ini menjadikan anak muda sebagai mitra berpikir.
“Masuk PSI karena partai ini memberikan apresiasi ke anak muda. Hal laim, saya terbiasa dilatih untuk berpikir, berpikir itu anti feodalisme. Saya lebih senang hadir di organisasi yang egaliter. Mas Kaesang menjadikan anak muda sebagai mitra berpikir, tidak menumbuhkan rasa sungkan. Rasa sungkan yang akan menghambat pola berpikir kita,” kata Mantan Ketua Umum DPP IMM Periose 2021-2023.
Sementara itu, Wiryawan mengungkapkan dirinya bergabung dengan PSI karena politik adalah cara berjuang yang paling cepat.
“Politik ini harus dikelola dengan baik karena semua hal di masyarakat lahir dari keputusan politik. Kenapa PSI? PSI memiliki masa depan. Sangat memprioritaskan anak muda. Memberikan ruang kreasi seluas-luasnya untuk anak muda. Kami mengetahui hal ini dari para senior aktivis organisasi kemahasiswaaan yang sudah lebih dulu bergabung. PSI memberikan karpet merah untuk anak muda,” kata mantan Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) 2021-2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.