SURABAYA, DELIKNTT.COM — Forum Dosen Indonesia (FoRDESI) menilai usulan Menteri Pendidikan, Keilmuan, dan Sains-Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Brian Yuniarto, yang mendorong lulusan perguruan tinggi bekerja di luar negeri sebagai langkah yang tidak strategis dan mencerminkan visi pembangunan SDM yang kurang tepat.
Ketua Umum DPP FoRDESI, Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak selaras dengan mandat negara untuk menghadirkan ekosistem kerja dan inovasi di dalam negeri.
“Pernyataan Pak Menteri justru memberi sinyal bahwa pemerintah seolah menyerah dalam menyiapkan lapangan kerja yang layak. Seolah-olah bangsa ini hanya cocok menjadi buruh di negeri orang. Ini pandangan yang kurang elok dan seakan merendahkan martabat perguruan tinggi,” tegasnya di Surabaya, Kamis (20/11).
FoRDESI menilai bahwa pemerintah semestinya fokus pada realisasi komitmen besar yang pernah dijanjikan, yakni pembukaan 19 juta lapangan kerja.
“Janji tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret, bukan justru dialihkan dengan mendorong sarjana bekerja ke luar negeri. Itu bukan solusi, melainkan seolah pengalihan masalah,” tambah Sholikh.
Menurut FoRDESI, peran strategis Kemendiktisaintek adalah memperkuat talenta muda melalui riset, inovasi, technopreneurship, dan pengembangan industri berbasis pengetahuan.
“Yang harus dibangun adalah mental produktif, kreatif, dan inovatif. Kampus tidak boleh diarahkan menjadi pabrik tenaga kerja ekspor. Negara harus menciptakan ruang agar lulusan dapat berkarya dan membangun bangsa sendiri,” ujar Sholikh.
Ia menambahkan bahwa mobilitas global memang penting, namun tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi ketidakmampuan negara menyediakan pekerjaan domestik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








