KUPANG, DELIKNTT.COM – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menggelar Rapat Terbuka dalam rangka Peringatan Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 pada Kamis (19/12). Pada momen istimewa ini, dua kader Muhammadiyah berhasil mengharumkan nama persyarikatan dengan menerima penghargaan prestisius dari UGM.
Bersamaan dengan penghargaan Anugerah Hamengku Buwono IX yang diterima oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, dalam bidang Pendidikan, Sosial, Politik, dan Kemanusiaan, dua kader Muhammadiyah lainnya turut mendapatkan Anugerah Universitas Gadjah Mada. Mereka adalah Saeful Deni, Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), dan Susanti, dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Saeful Deni menerima penghargaan dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan. Sementara itu, Susanti mendapatkan penghargaan atas kontribusinya di bidang Patologi dan Farmakologi Molekuler pada Kanker.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata kontribusi kader Muhammadiyah dalam berbagai sektor strategis, sekaligus mencerminkan kualitas dan keunggulan yang dimiliki oleh organisasi Islam besar ini.
Dalam sambutannya, Saeful Deni mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterimanya. Ia menyebutkan bahwa pengalaman serta ilmu yang diperoleh selama menjadi mahasiswa FISIP UGM menjadi bekal berharga dalam perjalanan kariernya.
“Kami sudah berkiprah selama 16 tahun di perguruan tinggi dan Muhammadiyah. Sebagai alumni FISIP UGM, saya sangat bersyukur dan bahagia. Semua ilmu yang kami pelajari menjadi bekal untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Saeful dengan penuh rasa syukur.
Sementara itu, Susanti juga merasa bangga dapat menerima penghargaan tersebut. Ia menekankan pentingnya memberikan manfaat kepada masyarakat melalui ilmu yang telah diperoleh, baik dari UGM maupun Muhammadiyah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.