DelikNTT.Com – Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyerahkan sepeda listrik kepada SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta di Jalan Pramuka, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (08/12/2023). Sepeda listrik diserahkan Dr. Budi Santosa, MPd diterima langsung Kustejo , SPdI., MPd selaku Kepala SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta.
Dr. Budi Santosa, MPd mengatakan, sepeda listrik merupakan hasil Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT). “Kami Tim Peneliti UAD memilih SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta sebagai mitra pengguna,” ujarnya, Sabtu (09/12/2023).
Disebutkan, penelitian sepeda listrik diketuai oleh Prof. Ir. Tole Sutikno, PhD, anggota Dr. Budi Santosa, MPd dan Nuryono Satya Widodo. MEng. Saat penyerahan dilakukan Dr. Budi Santosa, MPd dan didampingi oleh Tim Peneliti Embedded System and Power Ectronics Research Group (ESPERG) beranggotakan Tri Wahono, ST, Anggit Pamungkas, ST, Hendril Satman Purnama, ST, Watra Arsadiando, ST di halaman SMK Muhammadiyah 3 Yoyakarta.
Budi Santosa menyampaikan, sepeda listrik yang disumbangkan ini sudah dilakukan beberapa modifikasi terutama bagian pengendalianya. Guna untuk meningkatkan keamanan, sepeda listrik dilengkapi dengan smart lock berbasis RFID.
Budi Santosa berharap sepeda listrik dapat dikembangkan oleh siswa SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta untuk menunjang pembelajaran. “UAD dengan SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta, rencananya kerja sama ini akan terus berkelanjutan karena sesama instansi Muhammadiyah,” tambahnya.
Sedangkan Kustejo, SPdI., MPd, Kepala SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta menyampaikan banyak terima kasih kepada UAD secara umum dan khususnya tim penelitian. “Sepeda listrik yang diberikan akan digunakan sebagai media promosi SMK yang peduli terhadap lingkungan karena menggunakan kendaraan listrik. Selain itu sepeda listrik ini sebagai bahan untuk pembelajaran siswa, bagaimana sistem kerja, kendali dan juga merakitnya,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.