DelikNTT.Com – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyarankan bukti pembayaran Zakat Baznas harus menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat pejabat Kementerian Agama (ASN ).
“Zakat adalah bukti bahwa kami beriman. Begitu pula dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan,” kata Waryono dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024 di Jakarta.
Waryono mengatakan, jabatan di Kementerian Agama saat ini hanya memerlukan surat keterangan pajak dan LHKPN . Menurutnya, zakat juga merupakan bukti keimanan dan patut menjadi pertimbangan dalam kenaikan jabatan.
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan, Inovasi dan Kerja Sama dan Wakaf Zakat Muhibuddin mengatakan, Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial dan ekonomi.
Namun, ia menambahkan, Zakat masih kalah populer dibandingkan umrah mengingat tingkat literasi masyarakat yang masih tergolong rendah.
“Pendistribusian Zakat harus memberikan dampak yang memberikan solusi terhadap permasalahan sosial dalam pemerataan ekonomi,” kata Muhibuddin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.