SAMARINDA, DELIKNTT.COM – Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan LDK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur sukses menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi dai komunitas se-Kalimantan Timur sejak 23-25 Agustus 2024. Acara ini diadakan di Kompleks Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur, Kota Samarinda, dengan partisipasi dai komunitas yang mewakili Pimpinan Daerah Muhammadiyah dari seluruh Kalimantan Timur.
Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan memperkuat ideologi, meningkatkan keterampilan dakwah komunitas, dan memperkenalkan sistem pelaporan atau reportase dakwah secara nasional sehingga ada keseragaman dokumentasi dakwah. Fasilitator dan materi Bimtek sepenuhnya dikelola oleh tim pusat di bawah arahan Ketua LDK PP Muhammadiyah, Muchamad Arifin, M.Ag., dengan Dr. Tohirin, M.Pd.I bertindak sebagai Master of Training (MOT), serta Tommy Hidayat, M.Pd sebagai instruktur pendamping.
Seperti pada Bimtek sebelumnya, peserta dituntut untuk aktif dalam pendalaman materi dan juga difasilitasi dengan praktik kunjungan lapangan untuk simulasi pelaksanaan dakwah komunitas. Praktek ini sepenuhnya telah dipersiapkan oleh LDK PWM Kalimantan Timur.
Ketua PP Muhammadiyah, Dr. KH. Saad Ibrahim, MA., hadir memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian acara pada Jumat malam, 23 Agustus 2024 di aula komplek Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya ketangguhan dai dalam menghadapi tantangan dakwah.
“Dengan meneladani Rasulullah dan para sahabat. Dakwah di Muhammadiyah adalah gerakan yang harus berlanjut dengan aksi nyata, serta pentingnya hijrah ke daerah-daerah minoritas Muslim untuk memaksimalkan dakwah,” ucapnya.
Sementara itu, Muchamad Arifin, M.Ag., dalam sambutannya menegaskan komitmen LDK PP Muhammadiyah untuk mengirim 300 dai ke daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) tahun ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.