DELIKNTT.COM — BikersMU Chapter Kendal sukses menggelar kegiatan perdana bertajuk “Ngaji Sosial #1” dengan tujuan Kalikesek, Limbangan, pada Ahad (25/5/25). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari berbagai elemen Persyarikatan, termasuk UPP, ORTOM, dan AUM, yang berasal dari tingkat Ranting, Cabang, hingga Daerah.
Mengusung tema Ngaji Sosial, kegiatan ini bertujuan mengajak peserta untuk “ngaji rasa”—menumbuhkan kesadaran dan kepedulian sosial selama perjalanan. Dengan meneladani akhlak mulia di jalan, peserta diharapkan mampu memberikan contoh baik dan meningkatkan rasa syukur saat menyaksikan dinamika sosial masyarakat di sepanjang rute.
-
Titik kumpul dan keberangkatan dilakukan dari dua lokasi:
- Masjid Al Huda Weleri (rombongan Kendal bawah)
- Masjid Al Huda Tlangu Sukorejo (rombongan Kendal atas)
- Rombongan sempat beristirahat di PKU Muhammadiyah Boja, salah satu AUMKES di wilayah Boja.
Ketua LSBO PDM Kendal, Bapak Agus, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia menilai acara ini sebagai ajang dakwah positif yang dapat mempererat ukhuwah dan memperluas syiar Islam melalui media komunitas motor.
“Semoga BikersMU Chapter Kendal semakin solid, membawa kebaikan, kegembiraan, dan mencerahkan warga Persyarikatan serta masyarakat luas,” ujarnya.
Pendiri BikersMu sekaligus Wakil Ketua Umum BikersMu Nasional, Mas Azhar Labib, M.Pd., menegaskan bahwa BikersMu bukan hanya komunitas motor biasa.
“BikersMu tidak hanya sebatas touring, tetapi juga berdakwah dan berkontribusi dalam aksi sosial. Komunitas ini berada di bawah bimbingan LDK PP Muhammadiyah dan Lembaga Pengembangan Olahraga PP Muhammadiyah,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa dakwah bisa dilakukan dari berbagai lini kehidupan, termasuk di jalanan, melalui komunitas yang solid dan berjiwa sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.