DELIKNTT.COM – Ayodhia Kalake menerima penghargaan sebagai Penjabat Kepala Daerah berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri. Selain Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), 9 Penjabat Bupati/ Wali Kota juga turut mendapatkan penghargaan serupa.
Ajang pemberian Award kepada para Penjabat Kepala Daerah itu, diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang berkolaborasi dengan Tempo Media Group. Penghargaan tersebut diberikan pada malam Apresiasi Kinerja Kepada Daerah 2024 yang digelar di The Tribrata Convention Center, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/08/2024) malam.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada para Penjabat Kepala Daerah yang terpilih dalam nominasi tersebut.
Dalam Sambutannya, Mantan orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia itu menyampaikan bahwa Penjabat Kepala Daerah yang memiliki kinerja yang baik harus diberikan apresiasi.
“Jadi, kalau kita lihat data sekarang, Indonesia memiliki 552 pemerintah daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Nah, dari total itu, ada 275 daerah yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dari sekian banyak Penjabat Kepala Daerah itu, kami saring lagi, jadi 17 Penjabat Bupati dan Wali Kota, serta ada 16 Penjabat Gubernur,” Katanya usai menyerahkan penghargaan.
Penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah berdasarkan pada tiga aspek, yaitu kesejahteraan rakyat, pelayanan publik, dan kondisi ekonomi daerah.
“Jadi kami berikan penghargaan kepada para Penjabat Kepala Daerah itu berdasarkan tiga kategori, yaitu Kesejahteraan rakyat, pelayanan publik, dan kondisi ekonomi daerah,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Tito, penilaiannya juga dilihat dari kategori pendapatan daerah dan anggaran yang tinggi, sedang dan kecil. Jadi penilaiannya benar-benar adil sesuai kondisi wilayah, pendapatan, dan anggarannya. Apalagi jurinya dari Media Tempo, Ombusman, Brin, dan Kemenpan RB yang pastinya netral,” tambah Tito.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.