DELIKNTT.COM, Batam — Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (APPTMA) resmi menetapkan Piagam Batam dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 yang berlangsung di Hotel King, Batam, 26–28 September 2025. Forum bergengsi yang diikuti 72 peserta dari berbagai Pascasarjana PTMA seluruh Indonesia ini melahirkan sepuluh agenda strategis yang disebut Dasa Cita.
Rakernas 2025 disusun dalam tiga agenda utama: workshop penulisan artikel jurnal internasional (Scopus) berbasis Artificial Intelligence (AI), benchmarking dan pengabdian masyarakat ke Muhammadiyah Islamic College Singapore, serta rapat pleno yang merumuskan arah kebijakan Pascasarjana PTMA.
Dalam Sambutan Ketua APPTMA, Prof. Dr. Suparman, M.Pd., menegaskan Rakernas Batam menjadi momentum penting bagi transformasi Pascasarjana Muhammadiyah–Aisyiyah.
“Piagam Batam adalah komitmen kolektif. Kita ingin Pascasarjana Muhammadiyah–Aisyiyah tampil sebagai center of excellence yang diakui dunia internasional,” ujarnya.
Rakernas dibuka oleh Prof. A. Jainuri, Ph.D., Wakil Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, yang menekankan pentingnya peran Pascasarjana sebagai pusat keilmuan.
“Pascasarjana harus menjadi pusat unggulan pendidikan Muhammadiyah. Bukan hanya penghasil gelar, tetapi juga pusat inovasi yang membumi dan berdampak global,” tegasnya.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh Arifuddin, M.Pd., Ketua STIT Internasional Muhammadiyah Batam selaku tuan rumah.
“Kami bangga dipercaya menjadi tuan rumah Rakernas APPTMA. Semoga Batam menjadi saksi lahirnya langkah besar Pascasarjana Muhammadiyah–Aisyiyah,” ucapnya.
Piagam Batam dan Dasa Cita APPTMA
Piagam Batam memuat sepuluh agenda strategis, mulai dari penyusunan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), pembentukan joint laboratory lintas program studi, hingga penguatan agenda benchmarking nasional maupun internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.