DelikNTT.Com – Genosida yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina di jalur Gaza sampai dengan saat ini masih terus dilakukan.
Entah, sudah berapa banyak korban nyawa yang meninggal, baik itu anak-anak, wanita, dan orang tua akibat dari bengis dan kejamnya tentara Israel.
Semua mata dunia menyaksikan hal itu, bagaimana warga Pelestina yang tidak berdaya dengan ditekan habis-habisan oleh Israel, sehingga muncullah seruan boikot dalam membeli segala macam produk Israel, termasuk Kurma .
Dikutip dari laman Palestine Campaign, masyarakat diimbau untuk memeriksa label nama perusahaan yang mengekspor kurma asal Israel pada kemasan. Data mencatat, Israel termasuk negara kedua dengan nilai ekspor kurma terbesar di dunia. Padahal kurma dari Israel merupakan produk dari perusahaan-perusahaan zionis Israel yang mengambil keuntungan dari tanah Palestina.
Kanal YouTube Islamic Human Rights Commission (IHRC) TV, Senin (4/3/2024), sebanyak 75 persen kurma Medjool (kurma Israel) di dunia. Israel termasuk pengekspor kurma Medjool terbesar di dunia dan dipasarkan secara masif pada bulan Ramadhan.
Ciri Kurma Israel yang Diboikot Jelang Bulan Suci Ramadhan
Boycott, Divestment, Sanction (BDS) Australia membagikan ciri-ciri kurma yang diproduksi dari Israel. BDS adalah sebuah gerakan protes dunia yang tidak melibatkan kekerasan. Berikut, cirinya?
1. Barcode (kode batang) pada kemasan kurma bertuliskan 729. Nomor tersebut adalah nomor seri untuk negara Israel.
2. Produk kurma dengan merek ekspor Israel, seperti King Solomon, King Medjool, Medjool Plus, Jordan River dan Bahri.
3. Produk kurma bertuliskan perusahaan ekspor Israel, seperti Medjool Plus, Carmel Agrexco, Mehadrin dan Hadiklaim.
4. Khusus untuk produk kurma Medjool, tidak semua jenis kurma tersebut diproduksi dari Israel. Kurma ini perlu dicek lagi identitas perusahaan produsennya dalam kemasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.