DELIKNTT.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan lima perusahaan smelter sebagai tersangka korporasi dalam kasus pencurian ilegal di wilayah tambang PT Timah Tbk. Kasus ini merugikan kerugian negara hingga Rp152 triliun akibat eksploitasi ilegal dan kerusakan lingkungan.
Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
-PT Refined Bangka Tin (RBT)
-PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
-CV Venus Inti Perkasa (VIP)
-PT Tinindo Internusa (Tinindo)
-PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
Menurut Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat dan persetujuan hakim. “Kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp152 triliun,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Seperti dikutip dari inilah.com
Kerugian negara dalam kasus ini tidak hanya mencakup kerusakan lingkungan, tetapi juga melakukan tindakan ilegal dalam pengelolaan tambang timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Berikut rincian kerugian yang dibebankan pada kelima perusahaan tersebut:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.