Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

5 Perusahaan Smelter Ini Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus Korupsi Penambangan Timah

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
Agung Febrie Adriansyah
Gambar: aksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah

DELIKNTT.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan lima perusahaan smelter sebagai tersangka korporasi dalam kasus pencurian ilegal di wilayah tambang PT Timah Tbk. Kasus ini merugikan kerugian negara hingga Rp152 triliun akibat eksploitasi ilegal dan kerusakan lingkungan.

Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

-PT Refined Bangka Tin (RBT)

-PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)

-CV Venus Inti Perkasa (VIP)

-PT Tinindo Internusa (Tinindo)

-PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

Menurut Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat dan persetujuan hakim. “Kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp152 triliun,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Seperti dikutip dari inilah.com

Kerugian negara dalam kasus ini tidak hanya mencakup kerusakan lingkungan, tetapi juga melakukan tindakan ilegal dalam pengelolaan tambang timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Berikut rincian kerugian yang dibebankan pada kelima perusahaan tersebut:

Baca Juga :  Keren, Muhammadiyah Punya BikersMu Sebagai Wadah Dakwah Komunitas Motor
  • Bagikan