DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dengan menyerahkan dana operasional Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk Triwulan I Tahun 2025. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam acara yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua TP-PKK Kota Kupang, dr. Widya Cahya, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Dinas Kesehatan drg. Retnowati, para camat, lurah, serta ratusan kader posyandu dari seluruh penjuru Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada para kader posyandu yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat, mulai dari bayi, ibu hamil, remaja hingga lansia.
“Saya tahu tugas Mama-Mama ini berat. Tapi dedikasi kalian luar biasa. Karena itu, Pemerintah hadir bukan hanya memberi dana, tetapi juga memberi kasih dan penghargaan setinggi-tingginya,” ujar dr. Widodo.
Meskipun menghadapi keterbatasan fiskal akibat pemotongan anggaran dari berbagai tingkat pemerintahan, Wali Kota menegaskan bahwa posyandu tetap menjadi prioritas. Dana operasional pun mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp100.000 menjadi Rp150.000 per bulan, dan direncanakan naik lagi menjadi Rp200.000 pada tahun 2026.
“Kalau bisa, kita geser di perubahan anggaran 2025. Hanya butuh Rp1 miliar lebih,” tambahnya.
Untuk tahun ini, setiap posyandu menerima Rp3.348.000 untuk Triwulan I. Dana ini mencakup biaya transportasi kader, insentif, penyuluhan, pemberian makanan tambahan, serta penggandaan media informasi. Triwulan berikutnya akan diberikan sebesar Rp3.300.000 per unit.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








