KUPANG, DELIKNTT.COM — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi membuka kegiatan Advokasi Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) yang berlangsung di Hotel Kristal, Selasa (25/11). Kegiatan ini dihadiri berbagai stakeholder, termasuk Kadis Kesehatan Kota Kupang, UPTD Labkes Provinsi NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, para camat dan lurah, perwakilan rumah sakit, akademisi, serta pelaku layanan kesehatan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui inovasi dan pendekatan kerja yang lebih efektif. Ia mencontohkan kebijakan terbaru berupa dana pengaman sebesar Rp3 miliar di RSUD S.K. Lerik, yang mulai diberlakukan tahun ini.
Dana tersebut digunakan untuk menolong pasien dalam kondisi gawat darurat yang datang ke IGD namun belum memiliki BPJS, BPJS tidak aktif, atau tidak membawa identitas.
“Mereka tetap harus ditolong terlebih dahulu, gratis. Ini salah satu cara kita meningkatkan layanan kesehatan,” tegas dr. Christian.
Wali Kota mengungkapkan bahwa Laboratorium Kesehatan Daerah (LabKesda) kini merupakan fasilitas penting dalam pemeriksaan penunjang kesehatan. Dengan tarif layanan yang 30 persen lebih murah dibandingkan laboratorium swasta, LabKesda diharapkan dapat memperluas akses pelayanan bagi masyarakat.
Ia menekankan perlunya perubahan pola kerja untuk mencapai hasil yang lebih baik. “Kalau kita mau dapatkan hasil yang berbeda, kita harus melakukannya dengan cara yang berbeda,” ujarnya.
Wali Kota juga menyoroti berbagai inovasi yang kini berkembang di Kota Kupang, termasuk Saboak, pasar rakyat, pusat kreatif, serta ruang interaksi bagi UMKM. Rencana pelaksanaan car-free night menjadi inovasi berikutnya yang akan diperkenalkan untuk mendorong aktivitas ekonomi malam hari di kawasan Saboak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








