DELIKNTT.COM – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memberikan apresiasi tinggi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang, atas inisiatif menyelenggarakan Pelatihan Bantuan Dasar Hidup (BDH) atau CPR dengan tema “Everybody Can Do CPR” .
Acara yang berlangsung di Lantai I Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (22/8), dihadiri Ketua IDI Kota Kupang, dr. Widhiutomo, Sp. B-KBD, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Kepala Perangkat Daerah, Ketua Panitia dr. Marlion Anthonius Elim, MH, Sp.FM, para instruktur, dokter ahli, Ketua Dewan Pengawas RSUD S.K. Lerik dr. San Fred Lie, SpAn-TI, serta para ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang.
CPR (Cardiopulmonary Resuscitation ) atau Resusitasi Jantung Paru merupakan prosedur darurat untuk menyelamatkan nyawa seseorang ketika mengalami henti jantung atau henti napas. Prosedur ini menggabungkan kompresi dada dan napas buatan agar darah kaya oksigen tetap mengalir ke otak hingga bantuan medis tiba.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar transfer ilmu, melainkan bentuk nyata kepedulian para dokter agar masyarakat mampu menjadi penolong pertama dalam situasi darurat medis.
“Siapa yang bisa menolong paling cepat? Orang terdekatlah yang pertama bisa menyelamatkan nyawa. Itulah pentingnya pelatihan ini,” ungkapnya.
Wali Kota juga membagikan pengalaman pribadinya ketika pernah memberikan bantuan hidup dasar kepada rekannya yang terkena serangan jantung saat rapat. Ia menegaskan bahwa CPR cepat dan tepat dapat meningkatkan peluang hidup korban hingga dua sampai tiga kali lipat, sebagaimana direkomendasikan American Heart Association.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








