DELIKNTT.COM – Dalam rangka peringatan HUT ke-15 RSUD S.K. Lerik, Pemerintah Kota Kupang secara resmi meluncurkan Dana Pengaman Kesehatan —sebuah program inovatif yang memberikan jaminan layanan kesehatan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, terutama yang mengalami kendala administratif atau finansial.
Program ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 dan bertujuan menghapus hambatan birokrasi dalam pelayanan darurat, khususnya bagi kelompok rentan. Hingga Agustus 2025, tercatat 22 warga telah menerima manfaat langsung dari program ini.
Acara peluncuran yang digelar di RSUD S.K. Lerik dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Ketua TP PKK Kota Kupang Ny. dr. Widya Cahya, serta jajaran pejabat dan tokoh masyarakat lainnya.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa program ini lahir dari keprihatinannya sejak masa aktif sebagai dokter. Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi nyawa yang terabaikan hanya karena persoalan administratif.
“Saya tidak mau lagi orang datang ke IGD dalam kondisi gawat, lalu ditanya mana BPJS atau KTP. Penyelamatan nyawa harus menjadi prioritas,” tegas Wali Kota.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkot Kupang mengalokasikan anggaran Rp3 miliar per tahun melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Dana ini akan dikelola dengan sistem klaim dari rumah sakit, diverifikasi oleh Inspektorat, dan dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








