DELIKNTT.COM – Dalam rangka menciptakan generasi yang sehat dan bebas dari stunting, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kupang sekaligus Bunda PAUD, dr. Widya Cahya, menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Parenting untuk Pencegahan Stunting melalui Pengasuhan dan Stimulasi Anak Usia Dini yang berlangsung di Aula Rumah Pintar Sonaf Soet Hinef pada Jumat (23/05).
Acara ini diikuti oleh 16 tenaga pendidik PAUD serta orang tua dari kelompok bermain yang ada di lingkungan tersebut. Turut hadir mendampingi, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Kota Kupang, Roos Dethan, S.E.
Dalam sambutannya, dr. Widya menyampaikan apresiasi terhadap para orang tua yang menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan stunting. Ia menegaskan bahwa edukasi parenting harus dimulai sejak dini, bahkan sebelum pernikahan.
“Stunting bukan sekadar masalah gizi, tetapi menyangkut masa depan anak. Edukasi bagi calon pengantin dan pasangan muda adalah langkah awal yang vital,” ungkapnya.
Dalam pemaparan materinya, dr. Widya menjelaskan secara mendalam tentang pengertian stunting, penyebab, hingga dampak jangka panjangnya. Ia juga memberikan strategi pencegahan di level keluarga, dengan menekankan tiga aspek utama: pola makan sehat, pengasuhan yang baik, dan sanitasi yang layak.
“Ketiga aspek ini harus dijalankan secara simultan agar anak bisa tumbuh optimal dan sehat,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengajak para orang tua untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan seperti posyandu dan puskesmas, demi pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
“Jangan tunggu anak sakit parah. Deteksi dini bisa menyelamatkan masa depan mereka,” tambahnya.
Sebagai penutup, dr. Widya berharap agar para peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga menyebarluaskan informasi tentang pencegahan stunting kepada lingkungan sekitar, menjadikannya sebagai tanggung jawab bersama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








