DELIKNTT.COM – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Kupang, dr. Widya Cahya, melakukan kunjungan kerja ke Posyandu Menur 4 yang berlokasi di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, pada Rabu (21/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelayanan posyandu, memberikan pembinaan langsung kepada para kader, serta meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan dasar, khususnya bagi ibu dan anak.
Kehadiran dr. Widya Cahya disambut hangat oleh kader posyandu, tenaga kesehatan, para orang tua, balita dan anak-anak, serta masyarakat sekitar. Ia turut didampingi oleh Camat Kota Lama Mohammad A.A. Jalil, SH., MM., dan Lurah Merdeka, Petty Mardina Purnama Pratama Ly.
Dalam sambutannya, dr. Widya menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader posyandu atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Posyandu merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam pemantauan tumbuh kembang anak, pendampingan keluarga balita dan lansia, serta edukasi gizi dan kesehatan masyarakat.
“Posyandu harus terus aktif memberikan layanan dan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya ibu dan anak. TP PKK sebagai mitra pemerintah akan terus mendampingi dan mendorong kerja kolaboratif demi pelayanan yang lebih baik,” ujar dr. Widya.
Selain berdialog dengan para kader dan masyarakat, Ketua TP PKK juga mengadakan kegiatan edukatif bersama anak-anak, seperti membacakan cerita pendek, dongeng bergambar, serta perkenalan makanan sehat dengan media visual. Anak-anak tampak antusias, terlebih saat mendapatkan susu dan biskuit sebagai bagian dari edukasi gizi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








