DELIKNTT.COM – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H., resmi menyerahkan tersangka kasus penggelapan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sesuai prosedur hukum atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial D. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/1101/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tertanggal 14 Oktober 2024.
“Tersangka berinisial RT (44), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap oleh tim kami di Jakarta pada 14 Februari 2025. Setelah itu, tersangka kami bawa ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Aldinan.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan nomor B-673/N.3.10/Eoh.1/04/2024, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan pada 15 April 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.