Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Waspada Modus Penipuan Lewat Medsos, Warga Kupang Rugi Rp144 Juta

Reporter : Jailani Editor: Redaksi

DELIKNTT.COM – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H., resmi menyerahkan tersangka kasus penggelapan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sesuai prosedur hukum atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial D. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/1101/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tertanggal 14 Oktober 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Tersangka berinisial RT (44), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap oleh tim kami di Jakarta pada 14 Februari 2025. Setelah itu, tersangka kami bawa ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Aldinan.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan nomor B-673/N.3.10/Eoh.1/04/2024, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan pada 15 April 2025.

Baca Juga :  Seorang Wanita di Luwu Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka Lebam, Diduga Dibunuh

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan