DELIKNTT.COM – Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut secara resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap DF alias Dominggus, Kepala Desa Boni, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao. Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan yang cepat dan intensif.
Kasus pengeroyokan ini dilaporkan ke Mapolsek Rote Barat Laut dengan Nomor Polisi LP/B/11/II/2025/SPKT/Sek RBL/Res RND pada 23 Februari 2025. Berdasarkan laporan, DF mengalami kekerasan fisik oleh sekelompok orang tidak dikenal saat melintas di Jalur Longgo, Kecamatan Rote Barat Laut.
Setelah melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi lima orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
Kapolsek Rote Barat Laut mengumumkan bahwa kelima terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 1 Maret 2025. Mereka kini ditahan di Rutan Polres Rote Ndao guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berikut identitas para tersangka:
1. FF (25 tahun) – Dusun Longgo, Busalangga Timur
2. YL (19 tahun) – Dusun Longgo, Busalangga Timur
3. BD (25 tahun) – Busalangga Timur
4. FF (19 tahun) – Dusun Longgo, Busalangga Timur
5. MXT (25 tahun) – Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang (domisili di Dusun Longgo, Busalangga Timur)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.