DELIKNTT.COM – Kasus kematian tragis Paulina Sanmusus (52), warga Dusun IV, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, yang semula diduga sebagai bunuh diri, ternyata merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, OMT (55).
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan hutan Oelkaka, belakang rumah korban. Fakta mengejutkan terungkap setelah Tim Resmob Polres Kupang melakukan penyelidikan menyusul laporan mencurigakan yang diterima saat sedang menangani kasus lain di Kabupaten TTS.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono, SH, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam menunjukkan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan interogasi intensif, OMT mengakui bahwa dirinya telah menganiaya dan membunuh istrinya sendiri,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku,kata dia, pembunuhan bermula dari pertengkaran di dapur rumah mereka. OMT menyebut korban mengalami gangguan kejiwaan dan menolak diajak berobat ke rumah sakit. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala dan tubuh korban menggunakan potongan kayu hingga tewas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.