DELIKNTT.COM – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Christian Maner Kapir dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang, pada Kamis (13/3) siang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Yeni Septiono, S.H., didampingi oleh Kanit Pidum IPTU Basilio Peirera, S.H.
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 18 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian secara rinci. Adegan dimulai dengan kedatangan korban ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Korban menegur keponakan tersangka yang sedang bermain meriam dengan mengatakan, “Jangan main itu meriam karena ada larangan.” Teguran ini memicu ketegangan yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan brutal.
Tersangka yang tengah menonton televisi mendengar teguran tersebut dan keluar rumah untuk menegur korban agar berbicara dengan baik kepada anak kecil. Namun, perdebatan semakin memanas ketika korban menyebut dirinya sebagai mantan narapidana yang hanya takut kepada Tuhan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.