DELIKNTT.COM – Tim gabungan dari Polsek Fatuleu dan Unit Resmob Polres Kupang berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ON pada Senin malam, 7 April 2025. Penangkapan dilakukan di Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebagai tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 26 Maret 2025.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, SH, memimpin langsung jalannya operasi. Tim bergerak dari Mako Polsek Fatuleu menggunakan kendaraan roda empat sekitar pukul 22.00 WITA. Setelah berkoordinasi dengan piket jaga di Polsek Mollo Utara pukul 22.30 WITA, tim melanjutkan perjalanan menuju rumah target operasi.
Tepat pukul 23.15 WITA, ON berhasil diamankan di rumah milik Yohanis Baun, warga RT 10/RW 05 Desa Fatukoto. Menariknya, saat diamankan, pelaku tiba-tiba mengakui perbuatannya di hadapan warga sekitar tanpa adanya tekanan dari aparat.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit sepeda motor Honda Blade berwarna merah hitam yang diduga kuat merupakan hasil curian, serta beberapa barang bawaan milik pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.