DELIKNTT.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka kasus penipuan tiket kapal laut, AM alias Jeki (39), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (17/4/2025).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini, dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan ini terjadi pada 6 Februari 2025. Sebanyak 9 calon penumpang kapal laut, terdiri dari tujuh orang tujuan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dua orang tujuan Bali, menjadi korban penipuan tiket oleh tersangka Jeki.
“Mereka hendak menumpang kapal Pelni dari Kupang. Namun saat tiba di kantor Pelni, diinformasikan bahwa tiket telah habis. Saat itulah para korban ditawari oleh beberapa orang, termasuk tersangka, yang mengaku bisa membantu memberangkatkan mereka,” jelas Kombes Aldinan.
Korban kemudian menyerahkan uang senilai Rp2.350.000 di depan Kantor Pelni. Keesokan harinya, mereka kembali menyetorkan Rp750.000 di Pelabuhan Tenau. Namun, saat akan naik kapal, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga dua hari kemudian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.