DELIKNTT.COM – Tim Unit Buser Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian yang terjadi di Restoran Rocket Chicken KM 4, jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/IV/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT yang diterima pada 14 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Buser berhasil melacak keberadaan tersangka di Jalan Mohamad Yamin, KM 1, tepat di samping agen bus Sinar Gemilang, Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan. Tersangka berhasil diamankan di kos-kosan bernama “Melny”.
Identitas tersangka diketahui sebagai Tri Jaya Shakti, pria kelahiran Wonosobo, 7 Desember 2000. Berdasarkan KTP, ia beralamat di Mekarsari RT/RW 004/013, Desa Kalibeber, Kecamatan Mojotengah, dan tercatat sebagai pelajar/mahasiswa.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah b arang bukti pencurian yang diduga kuat terkait dengan aksi pelaku di Rocket Chicken:
- Uang tunai:
- Rp 500 sebanyak 278 lembar (total Rp 139.000)
- Rp 1.000 sebanyak 109 lembar (total Rp 109.000)
- Rp 5.000 sebanyak 1 lembar (total Rp 5.000)
- Rp 100.000 sebanyak 10 lembar (total Rp 1.000.000)
- 1 buah kartu ATM BRI (No. seri: 6013 0132 3991 3028)
- 1 buah gembok hitam merek KALNO
- 1 jaket hitam bertuliskan “ROUGHNECK” merek SQUAD
- 1 tas laptop merek ASUS warna hitam
- 1 celana jeans hitam bertuliskan GUESS ANGELES
- 1 unit laptop merek ASUS warna silver
- 1 paku besi sepanjang 10 cm
Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Sub Unit II Unit Pidum Satreskrim Polres TTU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan guna mengungkap motif serta kronologi lengkap kasus pencurian di Rocket Chicken tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.