Kupang, DelikNTT.Com – Seorang guru berinisial MS (54) asal Pasir Panjang, Kota Kupang, NTT melaporkan kasus penipuan yang dialami oleh dirinya sebesar 80 juta di Instagram ke Polresta Kupang Kota.
“Kasus ini dilaporkan oleh anak korban bernama Helda (32) di Polresta kemarin,” kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Aldinan RJH Manurung S.H., S.I.K.,M.Si, kepada sejumlah wartawan, Minggu (3/3/2024).
Kejadian ini tercatat dalam Laporan Kepolisian LP/B/195/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Menurut keterangan Aldinan , kejadian ini bermula ketika MS membuka aplikasi instagram dan mendapatkan pesan grup. Kemudian ada seseorang dalam grup tersebut langsung menghubungi MS dan menawarkan investasi dengan janji berupa keuntungan yang besar.
“Tanpa curiga, MS langsung mentransfer uang sebesar Rp. 80.000.000 kerekening terlapor. Namun, setelah transfer dilakukan, terlapor langsung memblokir nomor handphone MS,” ujar Aldinan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk selalu berhati-hati menanggapi bujuk rayu dalam bentuk investasi melalui Media Sosial, sudah banyak kasus-kasus penipuan seperti ini yang kami terima”,Tutup Kombes Aldinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.