DELIKNTT.COM – Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Ikan Danga Pada Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kab.Nagakeo TA.2019, dengan agenda pembacaan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas 1A (Kamis 21 Agsutus 2025 ).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. G.D Agung Parnata, S.H., C.N, dengan dua Anggota Majelis lainnya Raden Haris Prasetyo, S.H. Dan Bibik Nurudduja, S.Ag., M.H. yang membacakan putusan secara pergantian, Majelis Hakim dalam amar putusan menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa 1 tahun penjara denda dan uang pengganti dengan subsider berbeda-beda.
Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Ikan Danga, melibatkan Keempat Terdakwa Frans Edison M Kabosu Konsultan Pengawas CV Nada Senora, Teodorus Petrus Belo selaku direktur CV.Marvilas, Roni Suka selaku Pelaksana dan Adrianus Raga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kab.Nagakeo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








