Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terdakwa Korupsi Pasar Danga Nagakeo Diputus 1 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang

Editor: Redaksi
IMG 20250822 WA0006

DELIKNTT.COM – Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Ikan Danga Pada Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kab.Nagakeo TA.2019, dengan agenda pembacaan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas 1A (Kamis 21 Agsutus 2025 ).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. G.D Agung Parnata, S.H., C.N, dengan dua Anggota Majelis lainnya Raden Haris Prasetyo, S.H. Dan Bibik Nurudduja, S.Ag., M.H. yang membacakan putusan secara pergantian, Majelis Hakim dalam amar putusan menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa 1 tahun penjara denda dan uang pengganti dengan subsider berbeda-beda.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Ikan Danga, melibatkan Keempat Terdakwa Frans Edison M Kabosu Konsultan Pengawas CV Nada Senora, Teodorus Petrus Belo selaku direktur CV.Marvilas, Roni Suka selaku Pelaksana dan Adrianus Raga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kab.Nagakeo.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Setelah Mencoba Kabur

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan