DELIKNTT.COM – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kedua polisi tersebut, Ipda H dan Brigpol L, dikenakan sanksi setelah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian yaitu melakukan hubungan sesama jenis gay.
Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di ruang Direktorat Tahti Polda NTT.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi keputusan ini. Ia menyatakan bahwa dalam sidang kode etik, kedua anggota polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius yang berujung pada sanksi PTDH.
“Ya, dua anggota Polantas Polda NTT dalam sidang kode etik diputuskan PTDH karena melanggar kode etik,” ujar Kombes Pol Hendry, Sabtu (22/3/2025).
Sidang KKEP dilakukan dalam dua sesi:
Sesi pertama (09.00 – 11.00 WITA): Brigpol L diperiksa dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan sesama jenis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.