Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Melakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Anggota Polantas Polda NTT Dipecat

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
IMG 20250322 WA0012

DELIKNTT.COM – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kedua polisi tersebut, Ipda H dan Brigpol L, dikenakan sanksi setelah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian yaitu melakukan hubungan sesama jenis gay.

Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di ruang Direktorat Tahti Polda NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi keputusan ini. Ia menyatakan bahwa dalam sidang kode etik, kedua anggota polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius yang berujung pada sanksi PTDH.

“Ya, dua anggota Polantas Polda NTT dalam sidang kode etik diputuskan PTDH karena melanggar kode etik,” ujar Kombes Pol Hendry, Sabtu (22/3/2025).  

Sidang KKEP dilakukan dalam dua sesi:

Sesi pertama (09.00 – 11.00 WITA): Brigpol L diperiksa dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan sesama jenis.

Baca Juga :  Camat Sambi Rampas dan UPTD KPH POLHUT Matim, Mediasi Kasus Perambahan Hutan Lindung di Pogol

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan