KUPANG, DELIKNTT.COM – Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menunjukkan kinerja responsif dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas SPKT berhasil menyelesaikan dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, melalui jalur mediasi dan perdamaian.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 05 Januari 2026, dini hari. Seorang suami berinisial M.A (24) dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya M.A.M.K (29) di rumah mereka yang beralamat di RT.021/RW.001, Kelurahan Bello. Peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pasangan yang baru menikah sekitar satu bulan.
Menerima laporan tersebut, personel piket SPKT Polsek Maulafa segera mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk komitmen, pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








