Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

SPKT Polsek Maulafa Tuntaskan Dua Kasus KDRT di Kelurahan Bello Kurang dari 24 Jam

Reporter : Jai Editor: Redaksi
Polsek Maulafa
Foto: Petugas SPKT Polsek Maulafa saat melakukan mediasi kasus KDRT di Kelurahan Bello

KUPANG, DELIKNTT.COM – Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menunjukkan kinerja responsif dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas SPKT berhasil menyelesaikan dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, melalui jalur mediasi dan perdamaian.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 05 Januari 2026, dini hari. Seorang suami berinisial M.A (24) dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya M.A.M.K (29) di rumah mereka yang beralamat di RT.021/RW.001, Kelurahan Bello. Peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pasangan yang baru menikah sekitar satu bulan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menerima laporan tersebut, personel piket SPKT Polsek Maulafa segera mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk komitmen, pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Polresta Kupang Kota Gelar Patroli Dialogis di Pasar Tradisional untuk Meningkatkan Keamanan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan