DelikNTT.Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan ayah kandung sendiri berinisial T (44) warga Kecamatan Lamba Leda timur, kab manggarai timur. Sabtu, 4 April 2024.
Kasat Reskrim IPTU Jeffry D.N. Silaban, S. TR. K. mengatakan, pada Senin (6/5), diketahui pelaku yang merupakan ayah korban telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban MYH (20) yang saat kejadian masih berusia 16 tahun.
“Awal pelaku menyetubuhi korban terjadi pada bulan November 2019 hingga Februari 2020, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru saja tamat SMP,” terangnya.
Saat melakukan hal tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban tidak menuruti nafsu bejat pelaku, sehingga korban tidak berani mengadu ke siapapun. Peristiwa tragis ini juga terjadi Pada bulan Juni hingga Agustus 2023, pelaku kembali mencabuli korban dengan ancaman kekerasan sehingga korban semakin takut untuk mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.