DELIKNTT.COM – Polsek Detusoko bersama Koramil 03 Detusoko berhasil mengamankan seorang Kepala Desa di Kecamatan Lepembusu Kelisoke berinisial GNY atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) pukul 06.00 WITA.
Menurut laporan polisi LP/B/42/II/2025/SPKT/Res.Ende/PoldaNTT yang dibuat pada 25 Februari 2025, korban adalah seorang siswi SMP berusia 16 tahun. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua korban setelah mengetahui kejadian yang terjadi pada Mei dan Juni 2024.
Kapolsek Detusoko, Iptu Mahmud Derang, menyampaikan bahwa aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh GNY mengakibatkan korban hamil. Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende untuk ditindaklanjuti. Namun, setelah laporan dibuat, GNY melarikan diri dan sempat bersembunyi di Kalimantan.
“Selama ini, terduga pelaku bersembunyi di Kalimantan. Kami mendapat informasi bahwa ia akan pulang menggunakan Kapal Bukit Siguntang. Setelah mengetahui keberadaannya, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Mahmud Derang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.